Perlindungan Hukum Terhadap Penghapusan Kredit Macet bagi UMKM

Perlindungan Hukum Terhadap Penghapusan Kredit Macet bagi UMKM

Pemerintahan Presiden Prabowo Meluncurkan Aturan Penghapusan Piutang Macet Bagi UMKM Sektor Pertanian

Pemerintahan Presiden Prabowo baru-baru ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 resmi menerbitkan aturan penghapusan bukuan dan penghapustagihan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian. Aturan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi UMKM yang terdampak pandemi dan kondisi ekonomi global saat ini.

Kriteria Penghapusan Piutang Macet UMKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan bahwa aturan dalam PP No.47 tahun 2024 memberikan arahan yang jelas kepada perbankan terkait kriteria dan pelaksanaan penghapusan bukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM. Salah satu kriteria yang diatur dalam peraturan tersebut adalah terkait dengan kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diberikan berdasarkan program pemerintah yang sumber dananya berasal dari bank BUMN yang telah selesai programnya. Oleh karena itu, kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kategori kredit yang bisa dihapus tagihannya, karena programnya masih berlangsung.

Implementasi PP 47/2024

Menurut Partner Dentons HPRP, Rio Febrianus Pasaribu, PP 47/2024 sudah bisa dilaksanakan sejak diterbitkan pada 5 November 2024. Namun, dalam implementasinya, perbankan perlu melakukan kajian dan pendalaman terkait pelaksanaan serta penafsiran aturan mengenai kriteria debitur yang berhak mendapatkan fasilitas pemutihan ini. Rio juga menegaskan bahwa jika perbankan menjalankan PP 47/2024 dengan benar dan mengikuti aturan yang berlaku, maka pelaksanaannya sudah sesuai dengan hukum dan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Implementasi PP 47/2024

Implementasi dari PP 47/2024 memiliki beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perbankan dan UMKM yang berpotensi mendapatkan keringanan piutang. Beberapa hal tersebut antara lain adalah:

1. Proses Verifikasi Debitur
Dalam implementasi aturan ini, perbankan perlu melakukan verifikasi terhadap debitur yang berhak mendapatkan keringanan piutang. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa debitur memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam PP 47/2024.

2. Penyusunan Rencana Pembayaran
Setelah debitur terverifikasi, perbankan perlu menyusun rencana pembayaran yang sesuai dengan kemampuan debitur untuk melunasi piutangnya. Rencana pembayaran ini harus disusun secara transparan dan dapat dipahami oleh kedua belah pihak.

3. Pemantauan dan Evaluasi
Setelah rencana pembayaran disepakati, perbankan perlu melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembayaran oleh debitur. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa debitur dapat melunasi piutangnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

4. Pemberian Dukungan dan Bimbingan
Selain itu, perbankan juga perlu memberikan dukungan dan bimbingan kepada debitur yang mengalami kesulitan dalam melunasi piutangnya. Dukungan ini dapat berupa penyediaan informasi dan saran yang dapat membantu debitur dalam mengelola keuangan mereka.

Hukum dalam Menyikapi Aturan Ini

Dalam menyikapi aturan penghapusan piutang macet bagi UMKM sektor pertanian ini, hukum memiliki peran yang penting dalam memastikan implementasi aturan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hukum juga dapat menjadi acuan bagi perbankan dan UMKM dalam menyelesaikan masalah terkait piutang macet dengan cara yang adil dan transparan.

Kesimpulan

Aturan penghapusan piutang macet bagi UMKM sektor pertanian yang diterbitkan oleh Pemerintahan Presiden Prabowo melalui PP 47/2024 merupakan langkah yang diharapkan dapat memberikan keringanan bagi UMKM yang terdampak pandemi dan kondisi ekonomi global saat ini. Penting bagi perbankan dan UMKM untuk memahami kriteria yang telah ditetapkan dalam aturan ini serta melaksanakannya dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan UMKM dapat mendapatkan dukungan yang dibutuhkan untuk memulihkan usahanya dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *