Jadwal Pelunasan Jemaah Haji Reguler 2025: 14 Februari – 14 Maret

Jadwal Pelunasan Jemaah Haji Reguler 2025: 14 Februari - 14 Maret

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Haji 1446 Hijriah atau 2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H dilakukan mulai 14 Februari – 14 Maret 2025. Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta dan mendapat nilai manfaat sekitar Rp2 jutaan melalui virtual account. Sehingga, dalam proses pelunasan nanti, mereka tinggal membayar selisihnya.

Keppres Nomor 6 tahun 2025 mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
– Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
– Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
– Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00
– Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00
– Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00
– Dan lainnya

Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU juga telah diatur berdasarkan embarkasi masing-masing.

Besaran Bipih jemaah haji dan PHD/KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan lainnya.

Selain itu, Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus juga telah ditetapkan.

Jemaah haji yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M juga telah diumumkan. Prioritas diberikan kepada jemaah haji lanjut usia dan yang belum pernah menunaikan ibadah haji dalam kurun waktu tertentu.

READ  Takut Ditolak Kredit Rumah? Coba 2 Cara Ampuh Bersihkan SLIK OJK

Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sudah dirilis dan disosialisasikan kepada Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Dengan demikian, proses pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H sudah dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Jemaah haji diharapkan mematuhi semua prosedur yang ada untuk kelancaran pelaksanaan ibadah haji mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *