Tersangka Buronan Interpol WN China Ditangkap di Indonesia atas Kasus Kelola Web Judi Rp 284 M

Penangkapan YZ di Pelabuhan International Batam Center

Seorang warga negara China berinisial YZ ditangkap terkait judi online. Buronan interpol itu ditangkap di Pelabuhan International Batam Center, usai menyebrang dari Harbour Front, Singapura.

YZ Dikaitkan dengan Geng Kriminal

YZ diketahui merupakan buron interpol terkait fugitive wanted prosecution per 3 Juli 2024 lalu. Pihak terkait juga telah membenarkan YZ adalah subjek red notice dari NCB Beijing.

Keuntungan Komplotan mencapai Rp 284 Miliar

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan YZ mengelola website judi online di China. Keuntungan komplotan tersebut dilaporkan mencapai 130 juta yuan atau Rp 284 miliar.

Pendalaman Masih Dilakukan

Usai penangkapan, pendalaman masih dilakukan. Untung menjelaskan pihaknya mendalami soal keterlibatan pihak lain dalam pelarian YZ hingga sampai ke Indonesia.

Penyerahan Tersangka pada Pihak Berwajib China

Pihak Interpol Beijing juga telah dihubungi soal penangkapan YZ. Berikutnya tersangka akan langsung diserahkan pada pihak berwajib China.

(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video:Ganggu Bisnis, Asuransi Minta Prabowo Atasi Masalah Judol-Pinjol



Next Article

OJK Perintahkan Bank Lakukan Ini Bagi Rekening Terkait Judi Online



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *