Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tidak Berlaku untuk Transaksi QRIS dan E-Money
Pada tanggal 23 Desember 2024, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan dikenakan untuk transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) hingga e-Money. Kepala BKF, Febrio N. Kacaribu, menyatakan bahwa transaksi melalui QRIS dan metode pembayaran serupa tidak akan menimbulkan beban PPN tambahan bagi pelanggan. QRIS adalah media pembayaran yang memudahkan transaksi antara pedagang dan pelanggan dengan memanfaatkan teknologi finansial (fintech).
Febrio menjelaskan bahwa PPN hanya dikenakan pada transaksi yang menggunakan fintech, termasuk QRIS. Namun, beban PPN untuk transaksi melalui QRIS sepenuhnya ditanggung oleh pedagang sejak tahun 2022 berdasarkan PMK 69 Tahun 2022.
Tidak Ada Tambahan Beban PPN untuk Pelanggan
Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi pelanggan yang melakukan transaksi melalui QRIS. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga telah menegaskan bahwa transaksi melalui QRIS tidak akan dikenakan PPN 12%. Oleh karena itu, konsumen tidak akan dikenakan pajak tambahan saat menggunakan QRIS.
Airlangga menjelaskan bahwa sistem pembayaran seperti QRIS, kartu debit, e-money, dan transaksi menggunakan kartu lainnya tidak akan terkena dampak kenaikan PPN menjadi 12%. Dengan demikian, transaksi tol juga tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini.
Video: Pemerintah “Pede” Efek Kenaikan PPN ke Inflasi 2025 Hanya 0,3%
Saksikan video di bawah ini yang membahas efek kenaikan PPN terhadap inflasi tahun 2025 yang diprediksi hanya sebesar 0,3%.
BI Luncurkan QRIS Tap, Begini Cara Pakainya!
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang QRIS Tap yang diluncurkan oleh Bank Indonesia, klik tombol di bawah untuk membaca artikel selanjutnya.