Pemerintah Rencanakan Aturan Baru Asuransi Kendaraan Wajib Tahun 2025
Di Jakarta, Pemerintah sedang merencanakan aturan baru bagi pemilik kendaraan, baik mobil maupun motor, yang akan berlaku pada tahun 2025 mendatang. Aturan tersebut terkait dengan asuransi third party liability (TPL).
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian langsung akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan, sebagai dampak dari risiko yang dicakup dalam polis.
Asuransi Kendaraan Akan Menjadi Wajib
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Namun, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan bagi asuransi kendaraan untuk menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
Pemerintah sedang menyiapkan peraturan turunan dari UU PPSK tersebut, yang diharapkan akan diterapkan paling lambat 2 tahun setelah UU tersebut, yaitu pada Januari 2025. Hal ini sejalan dengan praktik yang sudah diterapkan di berbagai negara di dunia, termasuk di ASEAN.
Asuransi Wajib untuk Gotong Royong
Ogi menekankan bahwa asuransi wajib untuk kendaraan bermotor merupakan bentuk gotong royong. Dengan adanya asuransi wajib, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak dapat ditekan.
Namun, tantangan yang dihadapi adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. Diperlukan platform yang dapat digunakan untuk memantau asuransi yang dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor.
Mandat Asuransi Wajib dalam UU PPSK
UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menegaskan mandat pembentukan program asuransi wajib, khususnya dalam pasal 39 A. Pemerintah berwenang untuk menetapkan program asuransi wajib sesuai kebutuhan dan dapat menunjuk kelompok tertentu untuk wajib membayar premi atau kontribusi keikutsertaan dalam program asuransi wajib.
Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut tentang penyelenggaraan Program Asuransi Wajib akan dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dari DPR. Kemudian, regulasi tersebut akan diturunkan ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Rancangan Peraturan Pemerintah Masih Dikaji
Saat ini, OJK masih menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait aturan asuransi wajib. Program asuransi wajib sudah termasuk dalam peta jalan perasuransian 2023-2027 dengan tujuan untuk meningkatkan penetrasi dan densitas asuransi.
Kebijakan pemerintah untuk mewajibkan asuransi wajib bagi kelompok tertentu membutuhkan dukungan pengembangan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Industri perasuransian harus melakukan inovasi untuk mendukung program pembangunan nasional.
Kesiapan Industri dan Peraturan Pemerintah
Ogi menekankan pentingnya kesiapan industri dalam menghadapi implementasi UU PPSK terkait asuransi wajib. Kolaborasi dan sinergi antara kebijakan sektor keuangan, peraturan pemerintah, dan kesiapan industri sangat diperlukan.
Peraturan pelaksanaan akan dilakukan oleh OJK melalui POJK, sementara kesiapan industri dalam menyediakan produk TPL juga menjadi kunci dalam kesuksesan implementasi asuransi wajib bagi kendaraan bermotor.
(fsd/fsd)
Next Article
OJK Lapor Aset Industri Asuransi RI Capai Rp 1.126 T per Juni 2024