Komisi VI DPR RI Menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU BUMN
Komisi VI DPR RI telah menyetujui untuk membawa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Rapat Paripurna. Keputusan ini diungkapkan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, dalam Rapat Kerja dengan Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI, dan Menteri Sekretaris Negara RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Anggia menyatakan bahwa setelah disetujui di Komisi VI DPR RI, RUU tersebut akan dilaporkan pada Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan lebih lanjut. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengindikasikan bahwa rapat paripurna akan dilaksanakan pada hari Selasa pekan depan.
Poin-poin Penting dalam RUU BUMN
Beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN termasuk penyesuaian definisi BUMN, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN, pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), bisnis judgement rule, penegasan terkait aset BUMN, pengaturan SDM, keterwakilan perempuan dalam posisi jabatan di BUMN, pembentukan anak perusahaan BUMN, aksi korporasi, privatisasi BUMN, pengaturan satuan pengawasan internal, komite audit, kewajiban BUMN dalam pembinaan dan kerja sama dengan UMKM, serta masyarakat setempat.
RUU BUMN sebagai Landasan Pembentukan BPI Danantara
Menteri BUMN, Erick Thohir, menyebutkan bahwa RUU BUMN akan menjadi dasar bagi pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) beserta struktur organ dan tata kelolanya. Hal ini merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan peran BUMN dalam perekonomian nasional.
Rapat Paripurna dan Kepastian Keputusan
Rencana pelaksanaan rapat paripurna pada tanggal 4 Februari 2025 menunjukkan komitmen DPR RI dalam menyelesaikan pembahasan RUU BUMN. Keterlibatan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah dan stakeholder terkait, menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam menyusun regulasi yang berkualitas dan berdampak positif bagi kemajuan BUMN dan perekonomian Indonesia.
RUU BUMN sebagai Instrumen Reformasi BUMN
Dengan adanya RUU BUMN, diharapkan akan terjadi reformasi yang signifikan dalam pengelolaan BUMN, termasuk peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam operasional BUMN. Langkah-langkah konkret dalam RUU tersebut seperti peningkatan peran BUMN dalam pengembangan ekonomi lokal, keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan peningkatan kualitas SDM di BUMN.
Kesimpulan
RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN merupakan langkah penting dalam mendorong reformasi BUMN dan meningkatkan kontribusi BUMN bagi perekonomian Indonesia. Kolaborasi antara DPR RI, pemerintah, dan stakeholder terkait menjadi kunci keberhasilan dalam menyusun regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya RUU ini, diharapkan BUMN dapat menjadi lebih efisien, transparan, dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan global.