Larangan Cara Tagih Utang Pinjol: 7 Aturan Baru bagi Debt Collector

Larangan Cara Tagih Utang Pinjol: 7 Aturan Baru bagi Debt Collector

OJK Mengatur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol

Masyarakat kerap mengalami kesulitan dalam membayar utang pinjaman daring (pindar) peer to peer (P2P) lending. Ketika sudah terlilit utang dan tidak bertanggung jawab, biasanya debt collector akan turun tangan untuk menagih.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan mengenai jasa penagihan kredit atau debt collector dengan mematuhi sejumlah rambu-rambu. Aturan ini telah disusun dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI) oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan unsur negatif lainnya, termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Agusman juga menegaskan bahwa para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan, sehingga debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Selain itu, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Pasal 306 UU PPSK mengatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dikenai pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Aturan Baru Pinjol 2024

Untuk tahun 2024, OJK telah mengeluarkan aturan baru untuk bisnis pinjol, antara lain:

READ  Jadwal Penyebaran Dividen Bayan Resources (BYAN) Senilai Rp 4,83 Triliun

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023, OJK membatasi bunga pinjol menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari.

2. Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Denda keterlambatan untuk sektor produktif mencapai 0,1% per hari pada 2024 dan 0,067% per hari pada 2026. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025.

3. Batasan Pinjaman

Debitur hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali debitur.

4. Waktu Penagihan

OJK mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

5. Aturan Penagihan

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan unsur negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

6. Kontak Darurat

Kontak darurat tidak boleh digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur.

7. Asuransi

Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Fintech P2P lending harus bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK.

Dengan adanya aturan baru ini diharapkan bisnis pinjol dapat berjalan dengan lebih transparan dan bertanggung jawab serta melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis. Ini juga sejalan dengan visi dan misi OJK untuk menciptakan sistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Referensi:
– https://cnbcindonesia.com/market/20250131164637-19-607077/video-investasi-pilihan-saat-ri-berebut-dana-asing-dengan-india-cs
– https://www.cnbcindonesia.com/market/20240930075140-17-575566/debt-collector-boleh-tagih-utang-ke-rumah-ini-syaratnya

(fab/fab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *