Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan perkembangan terbaru terkait pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada tanggal 9 Januari 2025, KPK melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan Direktur Utama BUMN di Jakarta terkait dengan kasus korupsi di LPEI.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita 3 unit sepeda motor Piaggio Vespa senilai Rp 1,5 miliar dan 2 unit mobil Wuling senilai Rp 350 juta. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
KPK menduga aset yang disita tersebut terkait dengan aliran dana dari Tindak Pidana Korupsi (TPK) di LPEI. Kerugian negara akibat dugaan korupsi di LPEI diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah ‘tambal sulam’ dalam pinjaman dan pembiayaan kredit LPEI.
Tessa Mahardhika juga menyebut bahwa penyidik KPK menemukan modus ‘tambal sulam’ dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Pinjaman berikutnya digunakan untuk menutup pinjaman sebelumnya, dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Fasilitas kredit yang diberikan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
KPK masih terus mempelajari kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Tessa juga mengingatkan agar para pihak yang terlibat tidak tergiur jika ada yang mengatasnamakan KPK dan menawarkan jalan keluar dari kasus ini.
Dalam video terkait yang bisa disaksikan di link berikut, Bos AETI Ungkap Efek Korupsi Rp 300 T Hingga Prospek Timah 2025. Sementara itu, untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus korupsi, dua mantan Direksi Jasindo telah menjadi tersangka KPK. Artikel selengkapnya dapat dibaca di link terlampir.
Dengan demikian, KPK terus bergerak dalam mengungkap kasus-kasus korupsi demi menjaga keadilan dan kebersihan pemerintahan. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh KPK dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa depan. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.