Pendaftaran Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat Dibuka
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi ini dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.
Pendaftaran seleksi PPIH pusat dilakukan secara online melalui link https://haji.kemenag.go.id/petugas. Batas akhir submit dokumen pendaftaran adalah pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.
Seleksi PPIH Pusat akan dilakukan dalam bentuk Computer Asested Test (CAT) dan Wawancara pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. Hasil seleksi dijadwalkan akan diumumkan pada 24 Desember 2024.
Delapan formasi layanan yang dibuka dalam seleksi ini antara lain:
1) Layanan Akomodasi;
2) Layanan Konsumsi;
3) Layanan Transportasi;
4) Layanan Bimbingan Ibadah;
5) Layanan Pelindungan Jemaah;
6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji);
7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan
8) Layanan MCH (Media Center Haji).
Untuk peserta seleksi PPIH, NIK hanya dapat digunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair, dan kompetitif tanpa dikenakan biaya apapun.
Persyaratan Peserta:
a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Sehat jasmani dan rohani;
4) Tidak dalam keadaan hamil;
5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), TNI, dan POLRI;
9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional terkait.
b. Syarat Khusus
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
– Usia 25-57 tahun;
– Mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
– Usia 35-60 tahun;
– Telah menunaikan ibadah haji;
– Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji.
3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:
– Berasal dari unsur TNI/POLRI;
– Usia maksimal 50 tahun (laki-laki) dan 45 tahun (perempuan);
– Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah.
4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji):
– Usia 25-45 tahun;
– Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis;
– Berpengalaman dalam penanggulangan bencana.
5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas:
– Usia 25-45 tahun;
– Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam menangani lansia dan/atau disabilitas;
– Mampu berbahasa yang digunakan penyandang disabilitas.
6) Layanan MCH (Media Center Haji):
– Usia 25-57 tahun;
– Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas;
– Memahami kode etik jurnalistik.
c. Syarat Administrasi
1) Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
2) KTP yang sah dan masih berlaku;
3) Ijazah terakhir;
4) Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
5) Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
6) SK Terakhir bagi ASN;
7) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;
8) Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah;
9) Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai;
10) Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir.
Dengan dibukanya pendaftaran seleksi PPIH Arab Saudi tingkat Pusat, diharapkan para calon petugas haji dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan berkontribusi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji. Semoga seleksi ini berjalan lancar dan dapat menghasilkan petugas yang berkualitas untuk mendampingi jemaah haji selama pelaksanaan ibadah haji.