Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar terbaru mengenai nasib pembayaran dana pensiun ribuan eks karyawan Jiwasraya di tengah proses pembubaran perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK menyatakan bahwa belum ada keputusan final terkait nasib portofolio Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
Proses pemindahan portofolio bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya kepada IFG Life telah mendapatkan izin dari OJK. Namun, untuk DPPK, belum ada perizinan lanjutan yang diberikan. Ogi menjelaskan bahwa idealnya, DPPK akan dibubarkan apabila pendirinya bubar, namun masih terdapat alternatif penyelamatan portofolio tersebut.
Para pensiunan PT Jiwasraya (Persero) telah menyampaikan keluhan mereka terkait belum terpenuhinya hak dana pensiun yang seharusnya mereka terima kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. De Yong Adrian, Ketua Perkumpulan Pensiunan Pusat, mengungkapkan bahwa total Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya kepada mantan karyawan mencapai Rp 371,8 miliar, dengan sisa dana pensiun yang harus dibayarkan sebesar Rp 239,7 miliar per 31 Desember 2024.
Pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan akan berlangsung tahun ini. Nasib para pemegang polis dan pensiunan yang tersisa akan tergantung pada hasil likuidasi perusahaan tersebut. Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi, menyatakan bahwa aset yang dimiliki Jiwasraya saat ini belum mencukupi untuk membayar polis dan pensiunan 100%. Meskipun jumlah aset Jiwasraya secara keseluruhan tidak diungkapkan, namun Lutfi menyebut bahwa Aset atau kekayaan DPPK Jiwasraya hanya sebesar Rp 654,5 miliar dengan Aset Neto Likuid Rp 149,1 miliar.
Selain itu, terdapat sisa kewajiban Pendiri sebesar Rp 354 miliar, dimana hasil audit BPKP menunjukkan adanya potensi fraud sebesar Rp 257 miliar. Para pensiunan Jiwasraya khawatir bahwa hak mereka tidak akan terpenuhi saat perusahaan dilikuidasi. Saat ini, terdapat sekitar 7.000 peserta penerima dana pensiun dari Jiwasraya.
Dengan adanya perkembangan ini, para pensiunan dan pemegang polis Jiwasraya terus memantau situasi dan berharap agar hak-hak mereka dapat dipenuhi sepenuhnya. Proses pemantauan dan perjuangan mereka untuk mendapatkan hak yang seharusnya menjadi milik mereka masih terus berlanjut. Semoga dengan adanya transparansi dan keputusan yang bijaksana dari pihak terkait, masalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat.