Vonis dan Hukuman
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan 6 bulan. Selain itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian.
Dasar Hukum
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Dugaan Korupsi
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Harvey diduga melakukan korupsi terkait kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut bekerjasama dengan pihak lain dalam proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal. Jaksa juga menyinggung transfer uang ke pihak lain dan pembelian barang mewah sebagai tindak pidana pencucian uang.
Kerugian Negara
Jaksa menyebut perbuatan Harvey telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun. Hal ini menjadi faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Harvey.
Tuntutan Awal
Sebelumnya, Harvey dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Kesimpulan
Dengan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Harvey Moeis terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Baca juga: Bukan Rp 271 T, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 T!