Kasus Korupsi Jual Beli Emas PT Antam: Budi Said Divonis Penjara 15 Tahun
Sebuah kasus korupsi yang melibatkan jual beli emas PT Antam (Persero) Tbk. telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Dalam perkembangannya, seorang pria kaya asal Surabaya yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich, Budi Said, akhirnya divonis penjara.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Budi Said terbukti bersalah dalam melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam. Hakim memutuskan bahwa Budi Said telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman kepada Budi Said berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau senilai Rp 35.078.291.000. Jika pembayaran tidak dilakukan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda Budi Said akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Budi Said lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi Said dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.
Dengan demikian, kasus korupsi jual beli emas PT Antam yang melibatkan Budi Said telah memasuki babak baru dengan putusan pengadilan yang memberikan hukuman kepada terdakwa. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Artikel ini merupakan ringkasan dari kasus korupsi jual beli emas PT Antam yang melibatkan Budi Said. Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terkini seputar kasus ini, dapat mengikuti sumber berita yang dapat diakses melalui tautan berikut.
Next Article
Terungkap, SK Wajib Serahkan 1,13 Ton Emas ke Budi Said Palsu