Bappebti Serahkan Pengaturan dan Pengawasan Kripto ke OJK dan BI

Pendahuluan

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan dukungannya terhadap transisi pengalihan ini agar berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar dan ekonomi. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman dilakukan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada 10 Januari 2025.

Detail Pengalihan Tugas

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara pengalihan ke Bank Indonesia mencakup derivatif keuangan dengan underlying di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Implikasi Positif

Peralihan ini diharapkan dapat membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia. Transisi tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar.

Perkembangan Transaksi

Nilai transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) mengalami peningkatan signifikan dalam periode Januari-November 2024. Transaksi aset kripto juga melonjak tajam selama periode tersebut. Jumlah nasabah aktif dan pedagang fisik aset kripto juga mengalami peningkatan.

Harapan ke Depan

Bank Indonesia akan terus mengembangkan derivatif PUVA untuk mendukung pendalaman pasar keuangan. Sinergi antara otoritas terkait diharapkan dapat memperkuat pasar keuangan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Foto:

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar

Video Terkait:

Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat!

Artikel Selanjutnya:

Next Article

OJK Akan Adopsi Aturan Pengawasan Kripto dari Bappebti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *