Jangan Salah Paham! Ini Cara Menghitung PPN 12% di e-Wallet & e-Money

Jangan Salah Paham! Ini Cara Menghitung PPN 12% di e-Wallet & e-Money

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% juga berlaku untuk uang elektronik seperti e-money dan dompet digital (e-wallet). Namun, penting untuk dicatat bahwa objek pajak dalam hal e-money dan e-wallet bukanlah nilai pengisian uang, saldo, atau nilai transaksi jual beli, melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.

Dalam hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan bahwa jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukanlah objek pajak baru. Artinya, PPN yang dikenakan hanya berdasarkan biaya jasa layanan untuk pengisian uang tersebut. Sehingga, selama biaya jasa layanan tetap sama, dasar pengenaan PPN juga tidak akan berubah.

Contoh perhitungan PPN 12% pada e-money dan e-wallet dapat diilustrasikan sebagai berikut:

a) Top Up e-Money
Misalnya, Zain mengisi ulang e-money sebesar Rp1.000.000 dengan biaya top up sebesar Rp1.500. Dengan kenaikan PPN menjadi 12%, PPN yang dihitung menjadi Rp180. Artinya, kenaikan PPN hanya sebesar Rp15.

b) Top Up e-Wallet
Sebagai contoh, Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp500.000 dengan biaya pengisian sebesar Rp1.500. Dengan kenaikan PPN menjadi 12%, PPN yang dihitung juga sebesar Rp180. Kenaikan PPN dalam hal ini juga hanya sebesar Rp15.

Hal yang perlu dicatat adalah bahwa nilai uang yang di-topup tidak akan mempengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut. PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan untuk topup tersebut. Selain itu, transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) juga merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.

Dwi juga menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukanlah objek pajak baru. Objek pajak dalam hal ini adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant. Sebagai contoh, pada pembelian TV seharga Rp5.000.000, terutang PPN sebesar Rp550.000.

READ  Perjalanan Pangeran Diponegoro Menuju Kebesaran dengan Sorban & Jubah

Dalam kesimpulan, pembayaran melalui QRIS tidak merubah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh konsumen. Jasa sistem pembayaran melalui QRIS juga bukan merupakan objek pajak baru. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kebingungan terkait pengenaan PPN dalam transaksi menggunakan uang elektronik dan dompet digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *