3 Alasan Harga Haji 2025 Bisa Turun hingga Rp 89,41 Juta

3 Alasan Harga Haji 2025 Bisa Turun hingga Rp 89,41 Juta

Pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M. Rata-rata BPIH yang disepakati adalah sebesar Rp89.410.258,79 dengan kurs asumsi sebesar Rp16.000 per dolar AS dan Rp4.266,67 per riyal Saudi. Hal ini menunjukkan penurunan BPIH sebesar Rp4.000.027,21 dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp93.410.286,00.

Penurunan BPIH ini berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah. Jemaah haji tahun 2024 rata-rata membayar Bipih sebesar Rp56.046.171,60, sedangkan jemaah tahun 2025 akan membayar sebesar Rp55.431.750,78. Selain itu, penggunaan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah juga mengalami penurunan. Rata-rata nilai manfaat per jemaah pada tahun 2024 sebesar Rp37.364.114,40, sementara tahun ini turun menjadi Rp33.978.508,01.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, pemerintah dan DPR memiliki semangat yang sama untuk merumuskan pembiayaan haji yang lebih terjangkau oleh masyarakat. Mereka juga sepakat untuk menjaga dan merumuskan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia. Sejumlah alasan berhasil menurunkan biaya haji, antara lain efisiensi dalam proses negosiasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi. Total efisiensi ini mencapai Rp600 miliar.

Selain itu, usulan biaya haji tahun ini lebih dekat dengan realisasi anggaran penyelenggaraan haji 2024. Hal ini disebabkan oleh keberhasilan dalam proses negosiasi dengan pihak penyedia layanan. Adanya pembelian sejumlah alat kebutuhan jemaah pada tahun sebelumnya juga turut menurunkan biaya haji untuk tahun ini. Alat-alat kebutuhan jemaah yang sudah dimiliki pada tahun sebelumnya dapat dioptimalkan kembali, sehingga tidak perlu dibeli lagi.

Indonesia mendapat kuota jemaah haji sebanyak 221.000 orang, terdiri atas jemaah reguler, petugas haji daerah, pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta jemaah haji khusus. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan pelayanan terbaik bagi jemaah haji. Semoga dengan adanya penurunan biaya haji ini, semakin banyak masyarakat yang dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan nyaman.

READ  Keyakinan Positif Pelaku Keuangan terhadap Pertumbuhan Ekonomi Syariah di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *