Pensiun Seumur Hidup Bagi Anggota DPR yang Bekerja Selama 5 Tahun

Pensiun Seumur Hidup bagi Anggota DPR

Setiap Anggota DPR memiliki waktu 5 tahun untuk menjabat tiap periode. Meskipun masa jabatannya hanya 5 tahun, mereka akan menerima uang pensiun seumur hidup.

Regulasi Uang Pensiun Anggota DPR

Uang pensiunan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Pensiun juga termasuk bagi bekas anggota lembaga tinggi negara.

Menurut Pasal 13 UU 12/1980, besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan, dengan batas minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.

Tata Cara Pembayaran

Pembayaran pensiun dilakukan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR secara penuh selama anggota tersebut masih sehat. Dana pensiun akan dihentikan ketika anggota tersebut meninggal dunia.

Jika anggota memiliki suami atau istri yang masih hidup, dana pensiun akan tetap diberikan namun dalam jumlah yang lebih sedikit.

Besaran Uang Pensiun

Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga mengatur besaran uang pensiun, yang mencapai 60% dari gaji pokok.

Selain pensiun, anggota DPR yang telah pensiun juga akan menerima tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang akan dibayarkan sekali.

Perhitungan Besaran Uang Pensiun

Berdasarkan perhitungan, anggota DPR yang merangkap sebagai ketua akan mendapatkan pensiun sebesar Rp 3,02 juta dari gaji pokok Rp 5,04 juta. Sedangkan untuk wakil ketua DPR, pensiunnya sebesar Rp 2,77 juta per bulan.

Anggota DPR tanpa jabatan akan menerima pensiun sebesar Rp 2,52 juta, berkurang dari sebelumnya yang sebesar Rp 4,20 juta per bulan.

(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Curhat Pengusaha FMCG, Ungkap Efek “Buruk” PPN Naik Jadi 12%




Next Article



Masa Jabatan Sisa 2 Bulan, Segini Uang Pensiun Presiden Jokowi





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *