Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Siapkan Proses Pembayaran Klaim Penjaminan dan Likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Duta Niaga
Pada akhir tahun 2024, jumlah bank yang jatuh bangkrut di Indonesia bertambah menjadi 17. Salah satunya adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga, yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Desember 2024.
Langkah yang diambil oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Duta Niaga yang berlokasi di Jl. Pangeran Natakusuma No. 80D, Kota Pontianak. Proses pembayaran klaim ini dilakukan untuk memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan dan informasi lainnya untuk menentukan simpanan yang akan dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan dalam waktu paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 April 2025. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga berasal dari dana LPS.
Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Duta Niaga atau melalui website resmi LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. Debitur bank juga tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Duta Niaga dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah BPR Duta Niaga untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses pembayaran klaim penjaminan dengan imbalan atau biaya tertentu. Nasabah juga diingatkan bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga mereka dapat memindahkan simpanan mereka ke bank lain yang masih beroperasi.
Untuk memastikan simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah perlu memenuhi syarat 3T LPS, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank.
Jika nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan proses penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Duta Niaga, mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.
Dengan adanya proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi yang dilakukan oleh LPS, diharapkan nasabah dapat memahami langkah-langkah yang perlu diambil dan tetap tenang dalam menghadapi situasi ini. Simpanan nasabah dijamin oleh LPS sehingga mereka dapat memilih untuk menyimpan uang mereka di bank lain yang dijamin keberadaannya oleh LPS.