Pembentukan Help Desk Untuk Masalah Pornografi Anak

Kamis (30/4/2015) Relawan TIK Bekerja Sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Tim Indonesia Child Online Protection (ID –COP), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PP & PA), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), ICT Watch, ECPAT Indonesia, Yayasan Nawala Indonesia, Google Indonesia, Yayasan Sejiwa, Himpunan Psikologi Indonesia, Yayasan Kita dan Buah Hati, Fatayat NU, serta menyelenggarakan Pertemuan Peyananan Pengaduan Perlindungan Anak Secara Online di Ruang Rapat KPAI, menteng, Jakarta Pusat. Sebanyak 35 peserta pertemuan masing-masing berasal dari perwakilan masing-masing lembaga masyarakat di atas.

Pertemuan tersebut membahas tentang dampak negatif teknologi, terutama pada anak. Anak menjadi korban kejahatan seksual secara online. Anak mudah percaya saat berinternet padahal mereka tidak tau siapa sesungguhnya lawan bicaranya. Mereka tidak sadar memberitahu informasi pribadi pada lawan bicaranya di dunia maya yang sesuangguhnya tidak mereka kenal siapa. Dalam waktu 30 menit saja, seseorang dapat memperoleh data dan informasi seorang anak melalui media sosial.

Kategori batasan usia anak di tiap negara berbeda-beda. Dalam pertemuan tersebut Ibu Putu Elvina dari Kemeneg PP & PA menyebutkan bahwa banyak yang tidak tahu batasan usia anak di Indonesia adalah 18 tahun. Dan di Indonesia, mayoritas pengakses internet adalah usia di bawah 20 tahun. Hasil survey internetwordstat.com pada tahun 2012 menyatakan bahwa Indonesia termasuk 10 besar negara pengguna internet terbesar di dunia. Selain itu, batasan pornografi tiap negara berbeda-beda. Ini cukup menyulitkan regulasi terkait pornografi online jika dilakukan di negara yang berbeda.

Pornografi menempati urutan teratas dalam kategori dan jumlah data situs yang mengandung konten negatif. Sejak 2010 hingga kini, jumlah anak korban pornografi dan kejahatan online terus meningkat. Untuk menyikapi permasalahan ini, Google Indonesia menyarankan untuk selalu mengaktifkan “Telusur Aman” saat mengkases informasi melalui Google.

Ke depannya, pertemuan ini akan dilakukan secara berkesinambungan dalam rangka membuat layanan masyarakat berupa Help Desk (layanan konsultasi) bagi orang tua yang memerlukan masukan agar anak-anak mereka terhindar dari kejahatan dunia maya. Help Desk ini dilaksanakan di kantor KPAI yang akan dilaksanakan setiap kamis oleh lembaga-lembaga masyarakat yang tergabung dalam gerakan Indonesia Child Online Protection (ID –COP).

Tinggalkan Balasan